PERIZINAN SARANA KESEHATAN
II. PERIZINAN SARANA KESEHATAN
1. Izin Mendirikan Rumah Sakit Type C dan D
1.1 Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- Permenkes RI Nomor 147/Menkes/Per/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit
1.2 Persyaratan Pelayanan
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
- Studi kelayakan Rumah Sakit
- Master Plan
- Fotocopy akte notaris pendirian Badan Hukum yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman dan HAM
- Fotocopy sertifikat tanah/akta kepemilikan tanah
- Izin lokasi/prinsip dari Pemda
- Surat pernyataan dari pemohon/pemilik untuk tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (bermaterai Rp 6000,-)
- Dokumen UKL/UPL
- Izin Ho
- IMB/IPB disyahkan notaris
- Fotocopy gambar denah lokasi bangunan yang disyahkan Pemda
1.3 Biaya
NIHIL (tanpa dipungut biaya/zero cost)
1.4 Spesifikasi
Izin Mendirikan Rumah Sakit
2. Izin Operasional Rumah Sakit Type C dan D
2.1 Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- Permenkes RI Nomor 147/Menkes/Per/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit
2.2 Persyaratan Pelayanan
- Fotocopy izin mendirikan
- Surat izin Sementara/Tetap bagi yang telah memiliki
- Surat pernyataan dari pemohon/pemilik untuk tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (bermaterai Rp 6000,-)
- Fotocopy akte notaris pendirian Badan Hukum yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman dan HAM
- Fotocopy sertifikat tanah/akta kepemilikan tanah
- Izin lokasi dari Pemda
- Fotocopy izin Ho
- Dokumen UKL/UPL
- Struktur Organisasi Rumah Sakit (mengetahui pimpinan/direktur RS)
- Daftar tenaga medis, paramedis dan non medis (mengetahui pimpinan/direktur RS)
- Data kepegawaian Direktur Rumah Sakit meliputi:
Ø Fotocopy ijazah dokter
Ø Fotocopy STR
Ø Fotocopy SIP
Ø Fotocopy Surat Lolos Butuh/Pensiun
Ø Fotocopy Surat Pengangkatan sebagai Direktur Rumah Sakit
Ø Surat Pernyataan tidak keberatan sebagai Direktur RS (bermaterai Rp 6000,-)
- Data kepegawaian Dokter yang bekerja di Rumah Sakit
Ø Fotocopy ijazah dokter
Ø Fotocopy STR
Ø Fotocopy SIP
Ø Fotocopy surat pengangkatan sebagai tenaga dokter di RS dari Pemilik RS (untuk tenaga purna waktu)
Ø Fotocopy surat izin atasan langsung untuk tenaga paruh waktu
Ø Fotocopy surat lolos butuh/pensiun untuk tenaga paruh waktu
- Data kepegawaian paramedik
Ø Fotocopy ijazah dokter
Ø Fotocopy SIP/STR/SIK
Ø Fotocopy surat pengangkatan sebagai tenaga paramedis di RS dari Pemilik RS (untuk tenaga purna waktu)
Ø Fotocopy surat izin atasan langsung untuk tenaga paruh waktu
Ø Fotocopy surat lolos butuh/pensiun untuk tenaga paruh waktu
- Fotocopy denah situasi bangunan, jaringan lisrik, air dan limbah skala 1:100 (lengkap beserta keterangan dan ukuran ruangan)
- Fotocopy hasil pemeriksaan air minum (6 bulan terakhir)
- Fotocopy daftar tarif pelayanan RS
- Fotocopy UKL/UPL
- Dokumen Hospital By Laws dan Medical Staf By Low
- Dokumen SOP (Standar Operasional Prosedur)
- Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan
2.3 Biaya
NIHIL (tanpa dipungut biaya/zero cost)
2.4 Spesifikasi
Izin Operasional Rumah Sakit
3. Izin Klinik
3.1 Dasar hukum
- Permenkes RI Nomor 028/Menkes/Per/I/2011 tentang Klinik
3.2 Persyaratan Pelayanan
- Surat rekomendasi dari dinas kesehatan setempat
- Salinan/fotocopy pendirian badan usaha kecuali untuk kepemilikan perorangan
- Foto copy identitas pemohon (KTP bagi pemohon perseorangan dan Akte pendirian bagi pemohon berbadan hukum)
- Surat keterangan persetujuan lokasi dari Pemerintah Daerah
- Bukti hak kepemilikan/penggunaan tanah /izin penggunaan bangunan untuk penyelenggara kegiatan bagi milik pribadi atau surat kontrak minimal selama 5 (lima) tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan
- Dokumen Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
- Profil klinik yang akan didirikan, meliputi struktur organisasi kepengurusan, tenaga kesehatan (jenis dan jumlahnya), sarana dan prasarana (jenis, ukuran dan jumlahnya), peralatan (jenis dan jumlahnya)
- Fotocopy STR bagi tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- Surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku oleh pimpinan sarana (bermaterai Rp 6000,-)
- Surat pernyataan kesediaan sebagai penanggung jawab dan staf pelaksana (bermaterai Rp 6000,-)
- Surat pernyataan tidak keberatan dari atasan langsung bagi tenaga medis / paramedis yang telah bekerja sebagai Pegawai Negeri / TNI/Polri (bermaterai Rp 6000,-)
- Gambar denah bangunan beserta ukurannya dengan persyaratan kelengkapan bangunan
- Peta lokasi klinik
- Permohonan SIP bagi dokter/dokter gigi, SIKB bagi bidan, SIKTTK bagi tenaga tehnis kefarmasian, SIPA bagi Apoteker
3.3 Biaya
NIHIL (tanpa dipungut biaya/zero cost)
3.4 Spesifikasi
Izin Operasional Klinik
4. Izin Apotek
4.1 Dasar hukum
- Kepmenkes RI No. 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan Atas Permenkes RI No. 922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek
4.2 Persyaratan Pelayanan
- Izin HO
- Foto copy Ijazah Apoteker, Sumpah Apoteker, dan Surat Izin Kerja Apoteker
- Fotocopy STRA dilegalisir KFN
- Surat Ijin Praktik Apotek (SIPA)
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (APA)
- Foto copy denah bangunan
- Surat yang mengatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak
- Daftar Asisten Apoteker dengan mencantumkan nama alamat, tanggal lulu, fotocopy ijazah dan nomor Surat Tanda Registrasi Tenaga Tehnis Kefarmasian (STRTTK) dan SIK AA
- Asli dan salinan/foto copy daftar terperinci alat perlengkapan Apotek
- Surat pernyataan dari Apoteker Pengelola Apotek bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi Apoteker Pengelola Apotek di Apotek lain (bermaterai Rp 6000,-)
- Surat keterangan sehat dari Dokter untuk APA
- Asli surat izin atasan bagi pemohon Pegawai Negeri, Anggota ABRI, dan pegawai Instansi Pemerintah lainnya.
- Akte perjanjian Kerjasama Apoteker Pengelola Apotek dengan Pemilik Sarana Apotek
- Surat Pernyataan Pemilik Sarana tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat.
- Akte pendirian untuk PSA yang berbadan hukum
- NPWP PSA
- Rekomendasi ketenagaan Apoteker dari Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi bagi Apoteker dan Asisten Apoteker
4.3 Biaya
NIHIL (tanpa dipungut biaya/zero cost)
4.4 Spesifikasi
Surat Izin Apotek (SIA)
5. Izin Optik
5.1 Dasar hukum
- Kepmenkes RI No. 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan Atas Permenkes RI No. 922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek
5.2 Persyaratan Pelayanan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon
- Surat Ijin Kerja (SIK) Refraksiones
- Surat Izin Refraksiones Optisien ( SIRO)/STRO yang masih berlaku dan dilegalisir
- Izin HO
- Tanda Daftar Perusahaan
- Akte pendirian perusahaan optikal yang disyahkan oleh notaris untuk penyelenggara yang berbentuk perusahaan bukan perorangan
- Surat pernyataan kesediaan refraksionis optisien untuk menjadi penanggung jawab optikal dengan kelengkapan persyaratan :
- Surat perjanjian pemilik sarana dengan refraksionis optisien tersebut
- Foto Copy Ijazah / Sertifikat Refraksiones Optisien
- KTP refraksionis optisien berdomisili di Kabupaten yang bersangkutan
- Foto Copy Keanggotaan IROPIN
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP yang masih berlaku
- Pas foto berwarna (background merah) ukuran 3 (tiga) lembar ukuran 4 x 6 cm
- Surat pernyataan kerjasama dari laboratorium optik tempat pemrosesan lensa-lensa pesanan, bila optik tidak memiliki laboratorium sendiri
- Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan
- Daftar pegawai serta tugas dan fungsinya
- Peta lokasi sebagai penunjuk wilaya tempat domisili optik
- Denah gedung / ruang yang digunakan untuk penyelenggaraan Optik dengan skala 1 : 100
- Surat keterangan dari organisasi profesi setempat yang menyatakan bahwa refraksionis optisien yang diajukan hanya menjadi penanggung jawab dari optikal yang mengajukan izin tersebut
5.3 Biaya
NIHIL (tanpa dipungut biaya/zero cost)
5.4 Spesifikasi
Surat Izin Penyelenggaraan Optikal
6. Izin Toko Obat
6.1 Dasar hukum
- Kepmenkes RI No. 1331/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 167/Kab/B.VIII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat
6.2 Persyaratan Pelayanan
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk pemohon
- Fotokopi ijazah Asisten Apoteker
- Fotokopi Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (SIKAA). Surat Ijin Asisten Apoteker (SIAA)
- Surat pernyataan kesediaan bekerja Asisten Apoteker sebagai penanggung jawab
- Foto copy denah bangunan
- Surat yang mengatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak
- Daftar Asisten Apoteker dengan mencantumkan nama alamat, tanggal lulus dan nomor Surat Izin Kerja (SIK/SIAA atau STRTTK)
- Surat pernyataan dari Asisten Apoteker bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak bekerja di toko Obat / Apotik lain
- Asli surat izin atasan bagi pemohon Pegawai Negeri, Anggota ABRI, dan pegawai Instansi Pemerintah lainnya.
- Akte perjanjian Kerjasama Asisten Apoteker dengan Pemilik Sarana Toko Obat
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi bagi Asisten Apoteker.
- Fotokopi Izin HO
6.3 Biaya
NIHIL (tanpa dipungut biaya/zero cost)
6.4 Spesifikasi
Surat Izin Penyelenggaraan Optikal
0 komentar:
Posting Komentar